Sosialisasi UU No. 11 th. 2012 tentang "Sistem Peradilan Pidana Anak terkait Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum" di Kota Yogyakarta
Kegiatan sosialisasi kali ini dipandang sangat strategis untuk mengintegrasikan program-program pencegahan, pemulihan, dan pengembalian ABH ke dalam ruang lingkup tumbuh kembang mereka. KPAI Daerah Kota Yogyakarta dalam acara ini akan menghadirkan narasumber dari Bapas Kelas I Yogyakarta dan peserta dari para Pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) se-Kota Yogyakarta demi kepentingan “Aksi Bersama Mencegah-Memulihkan-Mengembalikan ABH” menjadi anak-anak yang ceria dan bermasa depan cerah di Kota Yogyakarta.
Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terkait Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Anak Berhadapan Hukum di Kota Yogyakarta bertujuan:
- Menyosialisasikan Prinsip-Prinsip Pencegahan, Pemulihan (Rehabilitasi), Penyatuan (Reintegrasi Sosial) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada Pengurus PATBM se-Kota Yogyakarta,
- Memahamkan peran strategis PATBM dalam Tahapan Penanganan Kasus ABH di Kota Yogyakarta terkait Pencegahan, Pemulihan (Rehabilitasi), Penyatuan (Reintegrasi Sosial)