Sosialisasi UU No. 11 th. 2012 tentang

Kegiatan sosialisasi kali ini dipandang sangat strategis untuk mengintegrasikan program-program pencegahan, pemulihan, dan pengembalian ABH ke dalam ruang lingkup tumbuh kembang mereka. KPAI Daerah Kota Yogyakarta dalam acara ini akan menghadirkan narasumber dari Bapas Kelas I Yogyakarta dan peserta dari para Pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) se-Kota Yogyakarta demi kepentingan “Aksi Bersama Mencegah-Memulihkan-Mengembalikan ABH” menjadi anak-anak yang ceria dan bermasa depan cerah di Kota Yogyakarta.

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terkait Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Anak Berhadapan Hukum di Kota Yogyakarta bertujuan:

  1. Menyosialisasikan Prinsip-Prinsip Pencegahan, Pemulihan (Rehabilitasi),  Penyatuan (Reintegrasi Sosial) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada Pengurus PATBM se-Kota Yogyakarta,
  2. Memahamkan peran strategis PATBM dalam Tahapan Penanganan Kasus ABH di Kota Yogyakarta terkait Pencegahan, Pemulihan (Rehabilitasi),  Penyatuan (Reintegrasi Sosial)