Sosialisasi PP No. 78 tahun 2021 tentang

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. PP itu merupakan turunan untuk melaksanakan ketentuan pasal 71C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam PP tersebut termuat 95 pasal. Perlindungan khusus bagi anak bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan anak, serta mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.

Dalam aturan itu tercantum daftar anak yang perlu mendapat perlindungan khusus. Setidaknya ada 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan dari negara. Mereka adalah anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Kemudian, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba; anak yang menjadi korban pornografi; anak dengan HIV dan AIDS; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Selanjutnya, anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Dalam kegiatan ini, dibuka oleh Sambutan Pembuka yang disampaikan kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Bp. Ir. Edy Muhammad yang menyampaikan mengenai isi dari PP No. 78 tahun 2021 ini, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Pimpinan Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN) mengenai pembahasan PP dan pemetaan isu anak. Pada penutupnya, disampaikan sambutan Penutupan oleh Ibu Sri Isnayati Sudiasih, S. I. P (Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Gugus Tugas Kota Layak Anak dan Lembaga/Institusi NGO yang bergerak pada isu perlindungan anak.