Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Angkatan 2
Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Untuk mewujudkan Generasi Emas yang Berkualitas 2045, perlu dukungan 3 (tiga) Pilar Pembangunan yaitu Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha serta Peran Media untuk melakukan Pencegahan Perkawinan Anak
Kegiatan Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak ini memiliki tujuan antara lain.
- Peserta memahami pentingnya komunikasi efektif didalam keluarga untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
- Peserta dapat meneruskan berbagai materi yang diperoleh kepada warga masyarakat di sekitarnya.
- Peserta dapat mengembangkan berbagai kegiatan dan gerakan bersama melalui strategi perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, dimulai dari tingkat desa/kelurahan. Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) dan Kecamatan Layak Anak (KELANA) untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Pada angkatan ke dua kali ini kegiatan digelar di Pura Pakualaman, yang dihadiri juga oleh Gusti Putri Pakualam.