Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Angkatan 1

Kita menyadari bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana amanah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi. Hak Anak Dalam ratifikasi tersebut disebutkan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Serta menghambat capaian Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Tahun 2015-2030 dalam tujuan kelima pada butir 5.3 yaitu Menghapuskan segala semua praktekpraktek yang membahayakan, seperti perkawinan anak, dini dan paksa. Perkawinan Anak merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan laki-laki, karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak. Bagi anak lakilaki, perkawinan anak rentan berdampak buruk tetapi bagi anak - anak perempuan perkawinan tersebut berdampak lebih buruk lagi.

Tema ini diangkat sebagai respon atas  fenomena kasus perkawinan pada usia anak di Kota Yogyakarta yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan ibu dan anak,  terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga perlu upaya pencegahan terjadinya perkawinan anak.

Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya  mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Untuk mewujudkan Generasi Emas yang Berkualitas 2045, perlu dukungan 3 (tiga) Pilar Pembangunan yaitu Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha serta Peran Media untuk melakukan Pencegahan Perkawinan Anak

Pada angkatan pertama kegiatan ini diadakan di Grha Pandawa, Kompleks Balaikota yang dihadiri oleh 50 Peserta (Forum Anak dan PIK-Remaja)