DESIMINASI INFORMASI TENTANG ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS

DESIMINASI INFORMASI TENTANG ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2021 yang di laksanakan di Ruang Arjuna,turut tamu undangan yang hadir BHABHINKANTIBNAS Nara sumber dari Komisi D kota Yogyakarta serta Psikolog dan Kepala UPT PPA kota Yogyakarta Ibu Enik Hambanari,pada pemaparannya nara sumber memberikan upaya pencegahan anak yang memerlukan perlindungan khusus tentang hukum dan bentuk kekerasan anak.

Bentuk pemerintah dalam menangani kekerasan anak yaitu pendampingan,pengobatan Rehabilitasi secara fisik,psikis dan sosial.Kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus tertera PP No 78 Tahun 2021.