PENGEMBANGAN FORUM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (FORUM SPPA)  DI KOTA YOGYAKARTA

KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH YOGYAKARTA

Hasil workshop awal KPAID Kota dengan beberapa stakeholder diperoleh informasi bahwa selama ini dalam penanganan ABH masih terdapat beberapa kendala, terutama dalam hal upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak. Sebagai contoh saat anak menjadi pelaku dalam proses hukum,  terdapat kasus dimana anak tersebut secara serta merta dikeluarkan dari sekolah, tentu saja hak untuk mendapatkan pendidikan menjadi tidak dapat dipenuhi. Selain itu, adanya kesulitan dalam proses melakukan assessmen terhadap orangtua anak pelaku pidana, karena Bapas tidak memiliki psikolog, sehingga pada saat para pelaku harus kembali ke keluarga, ternyata tidak sedikit keluarga yang menolak anak untuk kembali ke rumah, dengan alasan orangtua sudah tidak mampu mendidik dan mengendalikan anak. Oleh karenanya, perlu betul-betul dipikirkan kemana anak-anak tersebut harus pulang jika keluarga sudah menolak. Sementara di Panti Sosial terdapat keterbatasan waktu untuk tinggal. Persoalan gank sekolah yang disinyalir juga menjadi pemicu tindakan kejahatan jalanan dan sekolah pun tidak mampu mendeteksi atau mengarahkan gank sekolah ini kepada aktivitas yang positif.
Pada akhir Juni yang 2021, KPAID Kota Yogyakarta berkesempatan melakukan studi banding ke Sleman, Bali dan Kota Kupang untuk melihat praktek baik dalam penanganan ABH. Tiga wilayah ini memberikan perhatian khusus dalam penanganan ABH dengan memperkuat koordinasi dan komunikasi melalui forum SPPA. Diperoleh data bahwa LPKA Kota Kupang telah menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan, agar ABH yang sudah mendapat putusan hukum tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah formal bahkan setelah anak keluar dari LPKA dan kembali ke daerah asal, maka sekolah di daerah asal wajib menerima anak untuk kembali ke sekolah. Beberapa daerah sudah memiliki penyidik anak, jaksa anak dan hakim anak yang bersertifikat khusus di keluarkan oleh Kemenkumham.
Berdasarkan penjelasan  tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Kota Yogyakarta dirasakan perlu untuk membangun sebuah sistem dan mekanisme secara lebih holistik dengan menyatukan semua potensi yang ada di OPD dan APH dalam Forum SPPA. Dengan harapan, bahwa kasus pidana yang melibatkan anak dapat dicegah dan lebih jauh,  penanganan ABH menjadi lebih cepat dan berkeadilan, serta tidak meninggalkan prinsip-prinsip pemenuhan dan perlindungan hak anak.