Pelatihan Peningkatan Kapasitas Penanganan Kasus

Kegiatan yang menghadirkan FPKK Kemantren, Koramil, Mitra Keluarga, Puskemas, Bhabinkamtibmas, BP4 Kemantren, Lurah, LPMK, PKK,Tokoh Masyarakat dan Satgas Sigrak (Pelatihan Peningkatan Kapasitas Penanganan Kasus di Pendopo dan Ruang Sri Tanjung Kemantren Matrijeron, Jl DI Panjaitan 84, Suryodiningratan, Mantrijeron Yogyakarta pada tanggal 6 - 7 September 2021). Narasumber berasal dari Polresta Yogyakarta, Rifka Annisa,Pengadilan Negeri dan PERADI.

Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengaplikasikan pembangunan yang responsive gender cukup kuat. Hal ini bisa dilihat dalam  Rencana strategis  Pemerintah Kota Yogyakarta  yang  menjelaskan secara ideal visi, misi, strategi, tujuan dan capaian tentang keadilan dan kesetaraan gender. Secara konseptual rencana strategis  telah mengakui dan menetapkan nilai dan issu gender sebagai bagian dari pembangunan. Bahkan secara progresif, pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan sasaran pembangunan melalui program affirmasi kepada lima kelompok rentan yaitu, perempuan, anak, lansia, difable dan orang miskin.  

Untuk  itu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Penanganan Kasus . Melalui kegiatan ini diharapkan mampu membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia yang dapat melindungi haknya sehingga mampu membuat solusi dan/atau strategi dalam penyelesaian kasus-kasus yang berhadapan dengan hukum, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Memberikan keterampilan dalam melakukan advokasi yang berkaitan dengan penerapan norma-norma hukum, Membentuk jaringan (networking) antar Paralegal lintas sektor dan membentuk posko posko Bantuan Hukum, sehingga dapat menjadi ”unit reaksi cepat” atau menjadi pertolongan pertama pada kasus dan/atau kejadian yang mereka hadapi , Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender , Meningkatnya komitmen dan peran serta masyarakat untuk menangani korban kekerasan