Pemberlakuan WFH (Work From Home) 75% WFO (Work From Office) 25% di DP3AP2KB Kota Yogyakarta

Menindaklanjuti

 INSTRUKSI WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 14 TAHUN 2021

TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KOTA YOGYAKARTA

Dan

SURAT EDARAN

 NOMOR : 061/3448/SE/2021

TENTANG PEMBERLAKUAN PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH) DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

Maka DP3AP2KB ( Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ) Kota Yogyakarta menerapkan Work From Home (WFH) minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) maksimal 25% (dua puluh lima persen).