Peningkatan Kapasitas Gugus Tugas PTPPO Tahun 2021
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Advokasi Perempuan DP3AP2KB Kota Yogyakarta. Kegiatan yang menghadirkan 40 orang peserta ini dibagi menjadi 2 angkatan (Peningkatan Kapasitas Gugus Tugas PTPPO dilaksankan di Ruang Kunthi, Gedung TP PKK, Komplek Balaikota, Jl Kenari Nomor 56 Yogyakarta pada tanggal 9 - 10 Juni 2021). Narasumber berasal dari Polresta Yogyakarta, FPKK DIY, PERADI, dan Rifka Annisa.
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM ), sehingga dalam pencegahan dan penanganannya diperlukan langkah - langkah kongkret, komprehensif serta melibatkan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat dan semua pemangku kepentingan lainnya.
Dalam upaya daerah untuk menjalankan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka dibentuklah gugus tugas tim pemberantasan tindak pidana perdagangan orang kota yogyakarta. Personil dalam gugus tugas ini terdiri dari berbagai unsur lembaga, yaitu lembaga pemerintah, lembaga masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang ada di kota Yogyakarta. Untuk dapat melakukan aksi – aksi yang konkret dan komprehensif dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang di kota Yogyakarta, maka perlu adanya persamaan persepsi tentang tindak pidana perdagangan orang. Kesamaan persepsi ini diharapkan dapat memudahkan tim untuk membangun kerjasama dalam proses pencegahan, penanganan, pendampingan hingga reintegrasi sosial.
Melalui kegiatan ini diharapkan : meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang serta penanganan korban dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, Menurunkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang khususnya di kota Yogyakarta, Meningkatnya penegakan hukum dalam penanganan korban dan penuntutan terhadap pelaku TPPO, Meningkatnya kerjasama dan koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat kota Yogyakarta, dan Terdorongnya komunikasi dan kerjasama anggota gugus tugas dalam menangani kasus TPPO.