Pelatihan Children's Protection Policy (CPP) untuk Guru di Sekolah Ramah Anak Kota Yogyakarta

Program dan perangkat sebuah layanan pendidikan untuk anak perlu dibuat sevagai kerangka kerja bagi pengembangan dan penerapan praktis kebijakan perlindungan anak. Pelatihan agar program dan perangkat perlindungan anak menjadi kebutuhan agar para pelaku layanan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung memiliki pedoman selama bersama anak-anak dalam melaksanakan tugas fungsinya.

Filosofi kekerasan yang menyatakan bahwa siapapun berpotensi menjadi pelaku kekerasan dan pihak yang menghilangkan perlindungan anak menjadi dasar mengapa pedoman kebijakan perlindungan anak perlu dipahami dan dibuat.

Pemerintah Kota Yogyakarta menyadari bahwa negara perlu hadir untuk memberi bekal para pemberi layanan pendidikan perlu diberi pelatihan ini agar anak-anak selama berada di lembaga pendidikan dalam kondisi terlindungi, terpenuhi hak nya dan dipastikan tidak mendapat perlakuan salah. Maka, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta mengadakan pelatihan bagi para pemangku kepentingan di sekolah-sekolah ramah anak yang sudah diinisiasi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di tahun 2020 untuk membuat pedoman dan perangkat perlindungan anak di layanan pendidikan yang kemudian disebut Kebijakan Perlindungan Anak di Sekolah.