Inisiasi Sekolah Ramah Anak di 4 SMP Negeri Kota Yogyakarta
Sekolah Ramah Anak (SRA) didefinisikan sebagai satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. SRA ini merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri dan nyaman.
SRA sebagai salah satu program yang ditujukan untuk mencapai Kota Layak Anak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Yogyakarta menyadari bahwa negara perlu hadir untuk memberikan sosialisasi pentingnya terbentukan sekolah ramah anak di seluruh wilayah Kota Yogyakarta agar anak-anak selama berada di lembaga pendidikan dalam kondisi terlindungi, terpenuhi hak nya dan dipastikan tidak mendapat perlakuan salah. Maka, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Yogyakarta akan mengadakan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak yang ditujukan bagi sekolah-sekolah di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di lingkup kota Yogyakarta yang belum mendeklarasikan komitmennya sebagai Sekolah Ramah Anak.
Pada tingkat SMP, tahun 2021 ini Sekolah Ramah Anak dibentuk di SMP N 12 Yogyakarta, SMP N 10 Yogyakarta, SMP N 13 Yogyakarta dan SMP N 11 Yogyakarta.