Sosialisasi SOP dan SPP Pelayanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Tanggal 22 sampai dengan 23 Maret tahun 2021, UPT PPA Kota yogyakarta yang berkantor di Jalan Batikan no. 20, Pandeyan, Umbulharjo mengadakan Sosialisasi SOP dan SPP Pelayanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak. Dalam acara tersebut mengundang perwakilan LPMK dari 45 kelurahan yang ada di kota Yogyakarta , dan TP PKK Kota Yogyakarta
Pentingnya SPP Dalam Pelayanan Penanganan Kekerasan perempuan dan Anak” yang disampaikan oleh Tri Suhandono dari Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta menjelaskan mengenai pengertian Pelayanan Publik, Dasar hukum, Komponen Standar Pelayanan Publik, Komponen yang wajib dipublikasikan ( persyaratan, sistem,prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan) desakan perlunya agenda kebijakan reformasi administrasi publik, hal yang mempengaruhi pelayanan publik, komitmen, maklumat pelayanan.
Penjelasan penyempurnaan SOP dan SPP Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak UPT PPA Kota Yogyakarta yang disampaikan oleh Ka Sub Bag TU UPT PPA Kota Yogyakarta, Andriana Dwi Asanti, SE meliputi Standar pelayanan pendampingan psikologis, pelayanan pendampingan hukum, pelayanan jasa persidangan, pelayanan pemberian rekomendasi jaminan kesehatan, pelayanan fasilitasi drop in.
Diharapkan dengan adanya Sosialisasi SOP dan SPP UPT PPA Kota Yogyakarta, Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak dapat terfasilitasi dengan bantuan semua stakeholder di Kota Yogyakarta.