Penyuluhan Triad KRR dan Narkoba di PIK R Kampung KB Sidobali Kec. Umbulharjo

Pertemuan PIK R kampung KB Sidobali yang diadakan tanggal 1 November 2020 kemarin diisi dengan penyuluhan   Triad KRR serta  NAPZA. Hadir memberikan informasi pada pertemuan kali ini adalah rekan-rekan dari Duta Remaja Kota Yogyakarta.

Acara yang dikemas secara menarik di ruang terbuka ini berlangsung dari pagi hingga siang, nilai tambah dari pertemuan ini adalah teman-teman PIK R mendapatkan ilmu mengenai UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997 yang mengatur narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal dan juga tentang akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.