Reintegrasi bagi remaja ( Edukasi dan Komunikasi )

Berkaitan dengan telah terjadinya fenomena kenakalan remaja di jalanan yang berada di kota yogyakarta bebrapa waktu lalu yang menimbulkankorban serta tidak nyaman dan aman bagi remaja dan orang tua yang mempunyai anak remaja,maka sebagai salah satu rangkaian upaya intervensi penanganan kasus tersebut sekaligus meminimalisir resiko terwujudnya kejadian serupa,UPT P2TP2A Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota yogyakarta mengadakan kegiatan reintegrasi kasus kepada anak anak yang berpotensi menjadi pelaku / korban kekerasan.

Acara reintegrasi yang di hadiri,Lurah Baciro,Ka UPT P2TP2A,Babinkantibnas,Babinsa,PATBM,Satgas Sigrak Kelurahan,Karang Taruna,Anak remaja yang berpotensi menjadi korban / pelaku kenakalan remaja di jalanan,serta nara sumber Ekan sulistyaningsih SH.MA dan AKBP M Fajarini dari POLDA DIY. 

Diharapkan dengan reintegrasi kasus yang di kemas dalam forum edukasi ini, Remaja mendapatkan pengalaman,pengetahuan tentang jenis-jenis kekerasan dan dampak hukumnya,adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan reintegrasi adalah Sebagai salah satu media promotif UPT P2TP2A kota yogyakarta sebagi unit teknis pelaksana DPMPPA kota yogyakarta khususnya dalam penanganan kekerasan pada anak serta sebagai salah satu upaya pencegahan dan mengurangi resiko berulangnya kejadian kekerasan yang sama.