FGD Penyusunan Kajian Analisis Gender Dokumen Perencanaan Daerah Kota Yogyakarta

Mendasarkan pada Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kota Yogyakarta , Seluruh Perangkat Daerah menyusun PPRG dalam Dokumen Perencanaan dan dalam RKA/DPA dengan menggunakan metode Analisis Gender yang berupa GAP untuk menghasilkan Anggaran Responsif Gender yang ekonomis, efektif, efisien dan mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki serta menghapuskan diskriminasi dan mewujudkan kesetaraan gender, oleh karena itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta dan Pusat Studi Gender Universitas Islam Indonesia (PSG UII) menyelenggarakan Penyusuan Kajian Analisis Gender Dokumen Perencanaan Daerah Kota Yogyakarta pada Hari Jum’at , 26 Juni 2020 bertempat di Ruang Rengganis Gedung TP PKK Kota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56 Komplek Balaikota. Acara yang di hadiri oleh Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,dan UPT P2TP2A ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap Laporan Akhir Penyusunan Kajian Analisis Gender Dokumen Perencanaan Daerah Kota Yogyakarta agar Dokumen Perencanaan yang telah disusun sudah bersinergi dan harmonis dengan isu gender dan sebagai bahan perbaikan dan dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kota Yogyakarta yang Responsif Gender.