MUSRENBANG ANAK KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2020
Mengacu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak (KLA), salah satu Hak Anak termaktup adalah Hak Partisipasi. Menjamin terpenuhinya hak partisipasi anak akan berdampak positif terhadap proses tumbuh kembang anak, karena anak yang aktif proses tumbuh kembangnya lebih positif daripada anak yang pasif. Anak yang aktif lebih resistant terhadap kemungkinan menjadi korban kekerasan, pelecehan dan diskriminasi. Oleh karena itu pemerintah mendorong agar anak-anak menjadi warga negara yang aktif.
Komitmen pemerintah tersebut didasari oleh pemikiran jangka panjang dan kesadaran bahwa bangsa Indonesia di masa yang akan datang mampu bersaing dengan bangsa lain dalam segala aspek kehidupan, oleh karena itu anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan kehidupan sosial kemasyarakatan di lingkungannya. Hak Menyuarakan harapan -harapan dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan sebagai ruang hidupnya. Forum Anak Kota Yogyakarta (FAKTA) dengan fasilitasi DPMPPA menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Anak tingkat Kota Yogyakarta sebagai wadah aspirasi anak pada Sabtu-Minggu, 22-23 Februari 2020 di Ruang Bima Komplek Balaikota Yogyakarta.