Rekruitmen Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Yogyakarta
PENGUMUMAN
Nomor : 01/Timsel-KPADYK/XI/2019
TENTANG
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (KPAD) KOTA YOGYAKARTA
Tim Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Yogyakarta menerima pendaftaran calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Yogyakarta periode tahun 2020 – 2023 yang beranggotakan 5 orang komisioner mulai tanggal 19 November 2019 sampai dengan 28 November 2019, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Kriteria Calon Anggota :
1. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah hukum Indonesia;
2. Memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang diyakininya;
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Pendidikan minimal Strata 1 (S1);
5. Usia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran;
6. Khusus untuk PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAD dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan.
7. Sehat jasmani, mental dan sosial;
8. Tidak merokok;
9. Memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam upaya memajukan dan melindungi anak;
10. Memiliki komitmen yang kuat untuk perlindungan anak serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi dan terpercaya;
11. Bukan merupakan anggota dan pengurus partai politik; dan
12. Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.
B. Syarat Administratif :
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon dan bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPAD KOTA YOGYAKARTA Tahun 2019 (Lampiran I)
2. Fotocopy KTP yang dilegalisir asli sebanyak 1 (satu) lembar.
3. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir asli sebanyak 1 (satu) lembar.
4. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir asli sebanyak 1 (satu) lembar.
5. Daftar Riwayat Hidup (CV) yang ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,- ;. (Lampiran II)
6. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan menuliskan nama pemohon di belakang lembaran pas foto.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli.
8. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;
9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (diserahkan pada saat ditetapkan menjadi calon anggota KPAD).
10. Surat Pernyataan bukan Anggota dan Pengurus Partai Politik di atas materai Rp. 6.000,-. (Lampiran III)
11. Surat Rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait. (Lampiran IV)
12. Surat Pernyataan tidak merokok di atas materai Rp. 6.000,-. (Lampiran V)
13. Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD di atas materai Rp. 6.000,-. (Lampiran VI)
14. Bagi PNS melampirkan Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan struktural di lembaga pemerintah di atas materai Rp. 6.000,-.
15. Membuat tulisan terkait sistem perlindungan anak di Indonesia minimal 4 halaman dengan font times new roman ukuran 12 ketikan spasi 1,5 ukuran kertas A4;
Form surat penyataan dapat diunduh melalui link pada website jogjakota.go.id dan https://drive.google.com/file/d/1Q0gH6GwUwEjr3-hwuEacaojAnMvJ0vQA/view?usp=sharing
C. Tahapan Seleksi
1. Kelengkapan administrasi
2. Uji kualitatif
3. Uji publik
D. Tata Cara Pendaftaran
1. Surat lamaran beserta berkas kelengkapannya (hardcopy) disampaikan langsung atau melalui pos ke alamat : Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Yogyakarta, DPMPPA Kota Yogyakarta, Kompleks Balaikota Jl. Kenari No. 56, YK.
2. Penyerahan surat lamaran beserta berkas kelengkapan yang diserahkan langsung ataupun melalui pos diterima di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Kota Yogyakarta paling lambat pada tanggal 28 November 2019 pukul 15.30 WIB.
3. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui website jogjakota.go.id pada tanggal 2 Desember 2019.
E. TAHAPAN SELEKSI *)
Pengumuman 19 s.d 28 November 2019
Pendaftaran 19 s.d 28 November 2019
Penyampaian Berkas Lamaran 19 s.d 28 November 2019
Seleksi Administrasi 19 s.d 28 November 2019
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 Desember 2019
Uji Kualitatif 4-6 Desember 2019
Pengumuman Hasil Uji Kualitatif 13 Desember 2019
Uji Publik 16-20 Desember 2019
Penetapan calon anggota KPAD 23 Desember 2019
*) Jadwal dan Kegiatan dapat berubah
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam pelaksanaan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
2. Berkas yang tidak lengkap sampai dengan penutupan pendaftaran dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
3. Semua berkas yang diterima menjadi milik Panitia Seleksi.
4. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan pelamar dalam proses seleksi.
5. Pelamar yang dinyatakan gugur dalam seleksi tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
6. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui website Pemerintah Kota Yogyakarta dengan alamat http://www.jogjakota.go.id.
7. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
8. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung pelamar.
9. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan final serta tidak dapat diganggu gugat.
10. Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Yogyakarta bertempat di DPMPPA Kota Yogyakarta, Kompleks Balaikota Jl. Kenari No. 56, YK
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
DESKRIPSI JABATAN
NAMA JABATAN: ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KOTA YOGYAKARTA
KEDUDUKAN KPAD:
KPAD Kota Yogyakarta adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Walikota Yogyakarta untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Yogyakarta
TUGAS KPAD Kota Yogyakarta :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di kota Yogyakarta;
b. Memberikan masukan dan usulan kepada Walikota Yogyakarta dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak di kota Yogyakarta;
d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak di kota Yogyakarta;
e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
link: https://drive.google.com/file/d/1zyr-vjPhNHWEJtMOJ-1ndFdTTOdoMeQa/view?usp=sharing